Friday 27 September 2013

Best Practice



Best Practice
UPK Kecamatan Baraka sebagai sebuah lembaga operasional  tentunya tidak luput dari kekurangan dan masalah, sejak masuknya PNPM di Kecamatan Baraka bersamaan dengan  digulirkannya Dana SPP dari tahun 2007 sampai saat ini 2013 berlum pernah terjadi tunggakan, walaupun demikian UPK Baraka beberapa kali mengalami permasalahan serius di kelompok.  Dari data UPK sejak tahun 2007 tercatat sudah tiga kali kejadian dimana dalam satu kelompok adanya anggota yang tidak dapat membayar angsuran, disebabkan karena anggota kelompok tersebut lari dari tanggung jawab dan terkena musibah.
Dari permasalahan tersebut UPK Kecamatan Baraka  semakin selektif dalam menjaring kelompok sebagai nasabah termasuk bagaimana memberikan pemahaman kepada pengurus kelompok dalam menyeleksi anggotanya.
Terlepas dari seleksi kelompok yang diperketat, hal lain yang  sangat efektif selama ini di terapkan UPK Baraka dalam mengantisipasi adanya tunggakan yakni memaksimalkan simpanan-simpanan termasuk pendapatan  bunga operasional kelompok, hal ini  tidak terlepas dari baik tidaknya ADM (administrasi kelompok) Buku Kas,Kartu Kredit , Kartu Simpanan  anggota Kelompok dan Tanggung Renteng.

Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini terjadi di salah satu Klp SPP di Kelurahan Tomenawa, Kelompok SPP Pentuanginan I  yang berdiri pada tahun 2008 dengan jumlah anggota 21 orang, dan sudah 4 kali mendapatkan  alokasi pinjaman yakni  di tahun 2009,2011,2012 dan 2013.
Masalah tersebut baru muncul di perguliran tahun 2013 jumlah anggota yang mengajukan/mendapatkan alokasi pinjaman sebanyak 16 orang total pinjaman kelompok sebesar Rp 86.000.000,- rata-rata anggota mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,- angsuran 12 bulan  dan ini  disalurkan pada bulan juli 2013 sesuai hasil MAD Perguliran.
Di angsuran pertama (Agustus 2013) belum ada kendala masih lancar seperti tahun-tahun sebelumnya, namun memasuki angsuran ke dua (September 2013) tiba-tiba teridentifikasi salah satu anggota kelompok melarikan diri (menghilang) dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Anggota tersebut memanfaatkan dana SPP sebesar Rp 5.000.000,- jangka waktu pengembalian  12 bulan bunga sebesar  1,1% jadi  jumlah yang seharusnya dikembalikan ke UPK, pokok Rp 5.000.000 + bunga Rp 660.000  Total Rp 5.660.000
UPK  bersama Pelaku Kecamatan dalam hal ini Camat, BKAD, PJOK, Tim Verifikasi dan FK/FT mengadakan rapat koordinasi mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan dari hasil Rakor UPK bersama Tim Verifikasi  dan Lurah setempat mengadakan pertemuan dengan Kelompok dan akhirnya disepakati bahwa untuk kelajutan angsuran dari anggota kelompok yang bermasalah di ambil dari sisa simpanan kelompok dan kekurangannya anggota kelompok  tanggung renteng sampai lunasnya angsuran tersebut.
Saat ini saldo simpanan kelompok Pentuanginan I sebesar  Rp 3.490.000 (simpanan pokok  Rp 210,000 simpanan wajib Rp 3.280.000) saldo tidak termasuk pendapatan bunga kelompok. Karena saldo simpanan kelompok tidak mencukupi maka sisanya diterapkan tanggung renteng anggota kelompok.
UPK Baraka menerapkan sistim pembukuan kelompok dibuat dua rangkap satu rangkap isinya Buku Kas dan Kartu Kredit Kelompok  dan satunya lagi berisi Kartu Kredit  dan Kartu Simpanan Anggota. Buku Administrasi tersebut wajib dibawah pengurus Kelompok setiap membayar angsuran ke UPK untuk diberikan bimbingan cara pengisian administrasi yang baik dan benar.
Demikian sekilas gambaran  permasalahan SPP dan penanganannya dengan cara memanfaatkan saldo Simpanan  dan Tanggung Renteng Kelompok  yang terjadi di UPK Kecamatan Baraka semoga bisa bermanfaat.