Best Practice
UPK
Kecamatan Baraka sebagai sebuah lembaga operasional tentunya tidak luput dari kekurangan dan
masalah, sejak masuknya PNPM di Kecamatan Baraka bersamaan dengan digulirkannya Dana SPP dari tahun 2007 sampai
saat ini 2013 berlum pernah terjadi tunggakan, walaupun demikian UPK Baraka
beberapa kali mengalami permasalahan serius di kelompok. Dari data UPK sejak tahun 2007 tercatat sudah
tiga kali kejadian dimana dalam satu kelompok adanya anggota yang tidak dapat
membayar angsuran, disebabkan karena anggota kelompok tersebut lari dari
tanggung jawab dan terkena musibah.
Dari permasalahan tersebut UPK Kecamatan Baraka semakin selektif dalam menjaring kelompok
sebagai nasabah termasuk bagaimana memberikan pemahaman kepada pengurus kelompok
dalam menyeleksi anggotanya.
Terlepas dari seleksi kelompok yang diperketat, hal lain yang sangat efektif selama ini di terapkan UPK
Baraka dalam mengantisipasi adanya tunggakan yakni memaksimalkan simpanan-simpanan
termasuk pendapatan bunga operasional
kelompok, hal ini tidak terlepas dari
baik tidaknya ADM (administrasi kelompok) Buku Kas,Kartu Kredit , Kartu Simpanan anggota Kelompok dan Tanggung Renteng.
Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini terjadi di salah satu
Klp SPP di Kelurahan Tomenawa, Kelompok SPP Pentuanginan I yang berdiri pada tahun 2008 dengan jumlah
anggota 21 orang, dan sudah 4 kali mendapatkan
alokasi pinjaman yakni di tahun
2009,2011,2012 dan 2013.
Masalah
tersebut baru muncul di perguliran tahun 2013 jumlah anggota yang
mengajukan/mendapatkan alokasi pinjaman sebanyak 16 orang total pinjaman
kelompok sebesar Rp 86.000.000,- rata-rata anggota mendapatkan pinjaman sebesar
Rp 5.000.000,- angsuran 12 bulan dan ini
disalurkan pada bulan juli 2013 sesuai
hasil MAD Perguliran.
Di
angsuran pertama (Agustus 2013) belum ada kendala masih lancar seperti
tahun-tahun sebelumnya, namun memasuki angsuran ke dua (September 2013)
tiba-tiba teridentifikasi salah satu anggota kelompok melarikan diri
(menghilang) dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Anggota
tersebut memanfaatkan dana SPP sebesar Rp 5.000.000,- jangka waktu pengembalian 12 bulan bunga sebesar 1,1% jadi jumlah yang seharusnya dikembalikan ke UPK, pokok
Rp 5.000.000 + bunga Rp 660.000 Total Rp
5.660.000
UPK bersama Pelaku Kecamatan
dalam hal ini Camat, BKAD, PJOK, Tim Verifikasi dan FK/FT mengadakan rapat
koordinasi mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan dari
hasil Rakor UPK bersama Tim Verifikasi
dan Lurah setempat mengadakan pertemuan dengan Kelompok dan akhirnya
disepakati bahwa untuk kelajutan angsuran dari anggota kelompok yang bermasalah
di ambil dari sisa simpanan kelompok dan kekurangannya anggota
kelompok tanggung renteng sampai
lunasnya angsuran tersebut.
Saat
ini saldo simpanan kelompok Pentuanginan I sebesar Rp 3.490.000 (simpanan pokok Rp 210,000 simpanan wajib Rp 3.280.000) saldo
tidak termasuk pendapatan bunga kelompok. Karena saldo simpanan kelompok tidak mencukupi
maka sisanya diterapkan tanggung renteng anggota kelompok.
UPK Baraka menerapkan sistim pembukuan kelompok dibuat dua rangkap
satu rangkap isinya Buku Kas dan Kartu Kredit Kelompok dan satunya lagi berisi Kartu Kredit dan Kartu Simpanan Anggota. Buku Administrasi
tersebut wajib dibawah pengurus Kelompok setiap membayar angsuran ke UPK untuk
diberikan bimbingan cara pengisian administrasi yang baik dan benar.
Demikian sekilas gambaran
permasalahan SPP dan penanganannya dengan cara memanfaatkan saldo Simpanan
dan Tanggung Renteng
Kelompok yang terjadi di UPK Kecamatan
Baraka semoga bisa bermanfaat.