A. PENDAHULUAN
· Pengertian UPK
UPK
adalah kepanjangan dari Unit Pengelola Keuangan, yaitu lembaga
pengelola kegiatan ekonomi masyarakat milik Desa/Kelurahan, dan dikelola
secara otonom oleh masyarakat yang selanjutnya akan dikembangkan
menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). UPK dibentuk melalui musyawarah
desa/kelurahan, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa sedangkan untuk
kelurahan, ditetapkan melalui Surat Keputusan
Bupati/Walikota. Apabila di Desa/Kelurahan sudah terdapat lembaga
ekonomi milik pemerintah Desa/Kelurahan sejenis UPK, maka sepanjang
lembaga tersebut fungsional, tidak bermasalah dan disepakati dalam
musyawarah, maka dapat difungsikan sebagai UPK.
· Visi
Visi UPK adalah mewujudkan kesejahteraan ma-syarakat desa/kelurahan melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.
· Misi
Misi
UPK adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi beban
pengeluaran rumah tangga miskin (RTM) dengan cara menggerakkan
perekonomian perdesaan melalui pemberian pelayanan di bidang keuangan
dan pelayanan sosial.
· Tujuan
- Pengembangan usaha ekonomi melalui usa-ha simpan pinjam dan usaha kemitraan.
- Pengembangan layanan sosial melalui sistem keterjaminan sosial bagi rumah tangga miskin.
- Pengembangan infrastruktur dasar per-desaan yang mendukung perekonomian.
- Mengembangkan jaringan kerjasama ekono-mi dengan berbagai pihak.