Showing posts with label UPK. Show all posts
Showing posts with label UPK. Show all posts

Friday, 12 July 2013

Pedoman Kelembagaan UPK






A. PENDAHULUAN
· Pengertian UPK
UPK adalah kepanjangan dari Unit Pengelola Keuangan, yaitu lembaga pengelola kegiatan ekonomi masyarakat milik Desa/Kelurahan, dan dikelola secara otonom oleh masyarakat yang selanjutnya akan dikembangkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). UPK dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa sedangkan untuk kelurahan, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota. Apabila di Desa/Kelurahan sudah terdapat lembaga ekonomi milik pemerintah Desa/Kelurahan sejenis UPK, maka sepanjang lembaga tersebut fungsional, tidak bermasalah dan disepakati dalam musyawarah, maka dapat difungsikan sebagai UPK.
· Visi
Visi UPK adalah mewujudkan kesejahteraan ma-syarakat desa/kelurahan melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.
· Misi
Misi UPK adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin (RTM) dengan cara menggerakkan perekonomian perdesaan melalui pemberian pelayanan di bidang keuangan dan pelayanan sosial.
· Tujuan
  • Pengembangan usaha ekonomi melalui usa-ha simpan pinjam dan usaha kemitraan.
  • Pengembangan layanan sosial melalui sistem keterjaminan sosial bagi rumah tangga miskin.
  • Pengembangan infrastruktur dasar per-desaan yang mendukung perekonomian.
  • Mengembangkan jaringan kerjasama ekono-mi dengan berbagai pihak.